Acep di sini

Masukan dari Oktober 2008

Perlunya Kebijakan Pendidikan yang Sinergis

Oktober 16, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Oleh ACEP MUSLIM
Dalam sidang paripurna DPR pertengahan Agustus lalu, pemerintah menyampaikan komitmennya untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2009. Komitmen itu layak diberi apresiasi positif oleh kita semua. Setelah serangkaian kritik dari berbagai kalangan datang bertubi-tubi, setelah Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN adalah amanat undang-undang yang tidak boleh diabaikan, akhirnya harapan yang telah lama diimpikan itu akan terwujud juga.

Namun demikian, kebijakan pemerintah yang akan digulirkan tahun depan itu bukanlah solusi simsalabim yang secara praktis dapat menyelesaikan permasalahan dunia pendidikan Indonesia yang sudah menahun. Pendidikan bukan perkara sederhana yang cukup dikelola oleh satu tangan, misalnya pemerintah pusat saja. Masalah pendidikan pun tidak mungkin tuntas dengan hanya satu—dua kebijakan dari mentri pendidikan. Kebijakan di bidang lain seperti ekonomi, sosial, politik pun punya peranan penting untuk terselenggaranya pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat.

Ringkasnya, demi tercapainya tujuan pendidikan seperti yang dicita-citakan itu, diperlukan kebijakan dan program yang bersinergi satu sama lain. Sinergi tersebut mesti diwujudkan baik antar pemerintah pusat dan daerah maupun antara kebijakan di sektor pendidikan dan sektor lainnya pada setiap level pemerintahan.

Antara Pusat dan Daerah
Dana sebesar 20 persen dari APBN 2009 atau sekitar 200 triliun itu sekilas nampak begitu besar. Namun kita mesti ingat, Indonesia adalah sebuah negara luas dengan penduduk yang melimpah. Anggaran sebesar itu tidak akan cukup untuk dijadikan modal bagi terwujudnya layanan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi segenap masyarakat Indonesia. Untuk mencapai derajat optimal dalam pelayanan pendidikan di setiap daerah, alokasi anggaran dari pemerintah pusat itu harus disokong oleh alokasi anggaran dengan prosentase sama atau lebih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Beberapa pemerintah daerah sebenarnya telah ada yang mendahului pemerintah pusat dalam mengamalkan apa yang diamanatkan undang-undang itu. Mereka menganggarkan dana dalam jumlah signifikan untuk sektor pendidikan sehingga layanan pendidikan di daerahnya mengalami perbaikan. Namun jumlah pemerintah daerah dengan komitmen mulia ini masih bisa dihitung dengan jari. Mayoritas lainnya masih ragu atau tidak mau memberikan perhatian rill terhadap dunia pendidikan di daerahnya.

Adanya komitmen pemerintah pusat untuk mengalokasikan 20 persen anggaran pada APBN 2009 untuk sektor pendidikan secara tidak langsung akan menjadi pendorong bagi para pemimpin di daerah untuk mengeluarkan kebijakan serupa. Dengan dorongan dari pemerintah pusat serta aspirasi yang kuat dari masyarakat setempat diharapkan pengalokasian anggaran minimal 20 persen dari APBD segera terlaksana di setiap daerah.

Sinergi Dengan Kebijakan Lain
Pernyataan pemerintah untuk merealisasikan anggaran sebesar 20 persen dari APBN 2009 pada sektor pendidikan adalah sebuah kabar sensasional. Hampir semua media massa secara serentak menyajikannya sebagai berita utama. Sehingga, dalam waktu sekejap kita pun bisa mengetahui dan mengapresiasi berita itu. Akan tetapi mungkin hanya sedikit dari kita yang tahu atau pernah mendengar bahwa pada tahun 2007 pemerintah telah menerbitkan kebijakan berupa Peraturan Presiden yang di antara isinya justru bertolak belakang dengan rencana kebijakan ’20 persen’ yang lahir baru-baru ini. Peraturan itu adalah Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa sekolah dasar, sekolah menengah, perguruan tinggi, dan pendidikan informal dikategorikan sebagai lembaga yang terbuka bagi masuknya modal pribadi, swasta, atau asing dengan batas kepemilikan hingga 49 persen. Meski peraturan ini dikategorikan sebagai peraturan dalam bidang ekonomi, tapi isinya telah merambah ke wilayah pendidikan. Ketentuan mengenai bolehnya institusi pendidikan untuk dimasuki modal asing merupakan sinyal bahwa pendidikan akan dijalankan dengan logika ekonomi. Jika demikian, pendidikan, tak pelak lagi akan menjadi barang yang (semakin) mahal. Bersamaan dengan itu rakyat miskin pun semakin sulit untuk mengakses pendidikan berkualitas yang memungkinkan mereka bisa mengubah nasibnya menjadi lebih baik.

Kasus di atas tentu saja merupakan sebuah ironi. Sebuah ironi dan penegasan bahwa perkara pendidikan tidak bisa selesai dengan satu tangan atau satu kebijakan yang lahir secara sepihak. Ada banyak tangan dengan beragam kebijakan yang mesti terlibat secara kompak. Kebijakan di bidang ekonomi, politik, budaya, dan lainnya jangan sampai bertolak belakang dengan kebijakan di bidang pendidikan. Semuanya mesti bersinergi dan saling sokong dalam rangka menjelmakan cita pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kategori: Indonesia

Pertanian, Pembangunan Ekonomi, dan Kesejahteraan Rakyat

Oktober 8, 2008 · 1 Komentar

Oleh ACEP MUSLIM

Kecuali Singapura dan Hongkong, hampir semua negara mengawali pertumbuhan ekonominya dari sektor pertanian, terutama yang berkaitan dengan pangan sebagai pilar penyangga ekonomi (Amang, 2001). Dan, kenyataan saat ini menunjukan bahwa pembangunan ekonomi di negara-negara maju pun dikuatkan oleh sektor pertanian yang kokoh. Komoditas dan produk-produk pertanian mereka telah menguasai sebagian besar pasar internasional, termasuk Indonesia.

Dari pelajaran itu, diantaranya, kita bisa mengerti mengapa keputusan di era orde baru untuk meninggalkan basis ekonomi sebagai negara agraris menjadi negara Industri bisa dikatakan sebagai sebuah keputusan fatal sekaligus prematur. Krisis ekonomi yang terjadi satu dekade yang lalu (hingga kini) adalah salah satu efek keputusan itu. Lompatan ke arah industrialisasi secara total adalah sebuah cerminan bahwa pembangunan era itu tidak berpijak pada potensi sumberdaya nasional berikut kaidah-kaidah dan tahapan pembangunan yang sesuai dengan negara berkembang seperti Indonesia. Pertanian, sebagai salah satu potensi sumberdaya Indonesia yang paling nyata malah diabaikan. Padahal sektor petanian mempunyai 4 fungsi yang sangat fundamental bagi pembangunan suatu bangsa (Bey, 1999), Yaitu (1) Mencukupi pangan dalam negri. (2) Penyedia lapangan kerja dan berusaha. (3) Penyedia bahan baku untuk industri. (4) Sebagai penghasil devisa bagi negara.

Keunggulan pertanian sebagai sektor vital dalam pembangunan ekonomi diantaranya ditunjukan dalam krisis yang merundung perekonomian Indonesia beberapa waktu lalu, sektor pertanian menjadi peredam gejolak ekonomi dengan memberikan sumbangan pada neraca perdagangan luar negri (Dillon, 1999). Dengan demikian, sebenarnya tidak alasan bagi Indonesia untuk menjadikan pertanian sebagai sektor marjinal dengan perhatian minimum. Sebaliknya, upaya membangun fondasi ekonomi yang kuat seharusnya dititik-beratkan pada sektor pertanian.

Menuju Kesejahteraan Rakyat
Sudah selayaknya jika kita menggelorakan kembali semangat back to nature dalam prosesi pembangunan ekonomi Indonesia. Yakni dengan menjadikan pertanian sebagai prioritas sekaligus pijakan utama dalam pembangunan ekonomi. Jika pembangunan ekonomi yang didasarkan pada industrialisasi yang dipandu oleh paradigma pertumbuhan, hutang luar negri, dan investasi asing malah memakmurkan sebagian kecil masyarakat saja (mereka yang bermodal), maka, dengan menjadikan pertanian sebagai pijakan utama, selain pertumbuhan ekonomi makro, efek positif kongkrit berupa pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat luas pun bisa tercapai.

Para pakar pertanian-pedesaan Jawa seperti Boeke, Pelzer, Geertz, Sayogyo, Penny, Hayami, Kikuchi, dan Palte mengasumsikan bahwa gejala kemiskinan di Pedesaan Jawa bermula dari faktor tekanan penduduk yang tidak terimbangi oleh perkembangan teknologi petanian dan kemajuan institusi ekonomi pedesaan (Marzali, 2003). Dari asumsi ini kita bisa melihat begitu eratnya hubungan antara ertaninan dengan persoalan hidup paling penting yang dihadapi masayarakat: kemiskinan. Bahkan keduanya hampir bisa dikatakan sebagai identik satu sama lain. Masalah pertanian juga adalah masalah kemiskinan. Demikian sebaliknya.

Dengan demikian, ketika pertanian diberikan perhatian serius, secara tidak langsung sebenarnya perhatian juga tengah diberikan pada sebagian besar masyarakat miskin. Sebaliknya, mengabaikan sektor pertanian berarti secara tidak langsung juga telah mengabaikan sebagian besar rakyat miskin yang kini tengah megap-megap dibawah tekanan beragam kebutuhan hidup yang semakin mahal.

Pertanian tidak hanya memberikan kontribuksi ‘abstrak’ terhadap pembangunan ekonomi Indonesia di masa kini dan akan datang. Lebih dari itu, sektor pertanian memberikan kotribusi rill terhadap tujuan atau hakekat dari pembangunan ekonomi itu sendiri: peningkatan kesejahteraan rakyat. Perkara pertama, bagaimana peranan ini bisa dilaksanakan secara lebih detil dan maksimal di lapangan. Perkara kedua, bagaimana agar peranan ini bisa terjamin keberlangsungannya hingga masa yang akan datang.

Tidak bisa dipungkiri juga, bahwa jika kemiskinan itu begitu dekat dengan hidup para petani, maka petani yang dimaksud adalah petani guram dan tunakisma. Atau mereka yang hanya menjadi buruh tani. Sementara itu, tak jarang kebijakan pengembangan sektor pertanian yang lalu justru malah lebih menguntungkan para petani yang benar-benar ‘petani’ atau mereka yang telah memiliki lahan cukup luas. Sementara itu petani-petani miskin dengan lahan sedikit atau bahkan tanpa kepemilikan lahan, kurang tersentuh dengan program-program pengembangan tersebut.

Inilah jawaban pertamanya. Jika pertanian ingin memaksimalkan peranannya dalam pembangunan ekonomi secara umum dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara khusus, strategi pembangunan di sektor pertanian itu sendiri mesti dipikirkan lagi. Salah satu strategi yang bisa dilakukan adalah dengan cara mengintegrasikan pembangunan di sektor pertanian dengan pembangunan atau pengembangan institusi pedesaan. Institusi pedesaan yang dimaksud adalah lembaga-lembaga pemerintahan desa seperti kepala desa dan BPD serta institusi ekonomi-pertanian desa secara khusus. Melalui institusi-institusi inilah diharapkan ‘petani-petani kecil’ bisa menggeliat dari keterpurukannya. Reforma agraria, dalam hal ini, bisa jadi salah satu solusi yang dilakukan via institusi-intitusi tersebut. Pengembangan kapasitas atau keahlian serta pengoperasian teknologi pertanian pun dapat mendongkrak daya tawar ‘petani-petani kecil’ ini. Dengan demkian, kontribusi ekonomi sektor pertanian secara kongkrit akan dirasakan secara merata oleh setiap golongan petani dan pada gilirannya masyarakat umum yang lebih luas.

Adapun tantangan kedua bisa disiasati dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM ahli di bidang pertanian. Fenomena berkurangnya minat generasi muda tehadap pendidikan pertanian jangan dianggap perkara sepele. Hal tersebut harus mendapat perhatian serius. Karena dari pendidikan pertanian itulah tenaga-tenaga ahli yang akan mengembangkan dunia pertanian Indonesia lahir.

Dengan perhatian khusus yang terus ditingkatkan terhadap sektor pertanian, diharapkan peranan yang diberikan sektor pertanian terhadap perekonomian Indonesia jangka panjang serta terhadap perbaikan kondisi masyarakat secara khusus pun dapat terus ditingkatkan. Wallohualam.

Daftar Pustaka
Amang, Bedu dan Sawit, Husein M. Kebijakan Beras dan Pangan Nasional: Pelajaran dari Orde Baru dan Orde Reformasi. Bogor: IPB Press. 2001.
Dillon, H.S. Pertanian Membangun Bangsa. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. 1999
Marzali, Ali. Strategi Peisan Cikalong dalam Menghadapi Kemiskinan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 2003
.Harian Kompas

Kategori: Indonesia